Tega, Ayah Setubuhi Putri Kandung di Dayun Siak

pelecehan-seksual11.jpg
(ketik.unpad)

RIAU ONLINE, SIAK - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Dayun, Siak, Riau. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan, mengatakan pelaku merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 7 tahun itu.

Kasus ini terkuak saat ibu korban memergoki putri kecilnya di kamar, tanpa berpakaian tengah menggesekkan boneka ke kemaluan. 

"Hal itu sontak membuat ibunya terkejut. Ibu korban menanyakan perihal korban melakukan hal itu dengan nada lembut supaya korban tidak panik dan mau mengatakan sejujurnya," ucap Aipda Leonar Pakpahan, Senin, 2 September 2024.

“Dari mana anak mengetahui ini, jawab Nak, ibu tidak marah,” katanya menirukan ucapan ibunda korban.

Korban pun mengaku mengetahui perbuatan itu setelah diajarkan oleh ayah kandungnya. Sang ibu lantas menanyakan secara rinci kepada korban, terkait apa saja yang telah dilakukan suaminya kepada korban.

"Akhirnya korban menjawab sambil tertunduk. “Iya Mak, masuk (sambil memperagakan jari menunjuk ke kemaluannya),” kata Aipda Leonar.



Ia lantas melaporkan sang suami yang juga ayah kandung korban ke Polres Siak. Personel Polres Siak langsung memburu pelaku. 

“Laporan masuk tanggal 30 Agustus 2024, malamnya pelaku langsung kami tangkap,” kata Aipda Leonar Pakpahan. 

“Terlapor ini tidak tahu bahwa ia telah dilaporkan istrinya ke Polres Siak, jadi begitu kami datang ia kaget,” ujar Aipda Leonar. 

Pelaku ditangkap pukul 21.00 WIB di Dayun. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Ia juga tidak menyangka istrinya bakal melaporkannya ke polisi. 

“Setelah diinterogasi di kantor barulah pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya. 

Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada anaknya berulang kali. Perbuatan itu ia lakukan lebih tiga kali selama Agustus 2024. 

“Ya, pelaku ini melampiaskan hasratnya kepada anaknya ketika istrinya sedang tidak di rumah, seperti saat pergi ke pasar dan berjualan,” katanya. 

Hasil visum juga menunjukkan bukti bahwa pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.