RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 5.055 butir pil ekstasi serta 1.620 butir pil happy five dari tersangka inisial SM, Jumat, 16 Agustus 2024.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang dan disaksikan oleh tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut diuji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya. Kemudian dihancurkan menggunakan blender dan dicampur racun serangga, lalu dibuang ke dalam selokan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” ujarnya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Kompol Jominal mengatakan ribuan butir pil narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan satu kasus.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim di bawah pimpinan AKP Safril,” sebutnya.
Kapolsek mengatakan ribuan butir ekstasi dan happy five itu disita dari tangan MA yang diringkus di parkiran hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari tangan MA, polisi menyita 15 ribu butir pil ekstasi.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali membekuk tersangka lainnya, berinisial SM di ruko Jalan Merak Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kapolsek mengatakan, pelaku menutupi aksinya dengan modus membuka laundry.
"Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka," kata Kompol Jorminal.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai.
"Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menghidupkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya.
Kapolsek mengatakan, ekstasi tersebut dipasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutup Kompol Jorminal.