RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap bandar narkoba jenis ekstasi, David Renaldo di rumahnya, Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB.
"Tersangka berhasil kita amankan pada Selasa, 13 Agustus petang kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya," ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat, 16 Agustus 2024.
Kombes Manang menjelaskan, tersangka ditangkap setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi terkait transaksi ekstasi yang kerap terjadi di Jalan Arjuna.
"Dari informasi tersebut Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri bersama tim langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut," jelas Kombes Manang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 640 butir pil ekstasi. Namun, tersangka berhasil kabur dengan memanjat tembok belakang rumah bersama 3 orang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 640 butir pil ekstasi serta 1 unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy BM 1721 ZAD warna hitam," kata Kombes Manang.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kemudian mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di rumahnya. Polisi lantas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tanpa membuang waktu tim pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata Kombes Manang.
Saat di interogasi, tersangka mengakui kepemilikan atas barang bukti ekstasi sebanyak 640 butir tersebut.
Kombes Manang mengatakan pelaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Andi yang kini masuk DPO.
"Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Andi (DPO) yang dikenalnya dari seseorang yang bernama Alung alias Alang (DPO)," tambah Kombes Manang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutupnya.