Polda Riau Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Antar Provinsi

Konpres-jaringan-narkoba-antar-prov.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba yang dilakukan jaringan narkotika antar provinsi. Operasi tersebut berlangsung dari 12 hingga 16 September 2024 dengan hasil pengungkapan 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi.

Dalam operasi tersebut, tujuh orang tersangka diamankan, dengan modus operandi sebagai kurir dan pengendali narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan bahwa jaringan ini beroperasi lintas provinsi, dengan barang bukti narkotika yang dikirim dari Sumatera Utara dan Riau menuju daerah lain di Sumatera.

"Operasi ini melibatkan pengintaian dan penangkapan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di jalan lintas, hotel, dan bandara," ujar Kombes Manang, Rabu, 17 September 2024.

Pengungkapan dimulai pada Kamis, 12 September 2024, di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Pekanbaru, saat polisi menangkap dua tersangka berinisial MAM dan ZS.

Kedua pelaku membawa sabu dari Sumatera Utara untuk diserahkan ke tangan penerima di Riau. Dari pengakuan mereka, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, hingga berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya di berbagai titik.

Penangkapan terbesar terjadi pada 16 September 2024, saat tim polisi berhasil mengamankan 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam empat karung plastik di dekat muara Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


Seorang tersangka berinisial K diamankan di lokasi tersebut setelah polisi menemukan barang bukti tersebut dalam keadaan mencurigakan.

"Kami mencurigai sebuah mobil yang terparkir di pinggir sungai. Setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan empat karung yang berisi narkotika," sambung Kombes Manang.

Tidak hanya di darat, upaya penyelundupan narkoba melalui jalur udara juga digagalkan. Pada hari yang sama, pihak keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bekerja sama dengan Polda Riau, mengamankan seorang tersangka berinisial J yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper saat hendak terbang ke Lombok Timur.

Dari seluruh rangkaian operasi ini, polisi menyita total 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.

"Jumlah ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Jika barang-barang haram ini beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.

"Operasi pengungkapan ini menjadi salah satu prestasi besar Polda Riau dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya," pungkasnya.