Polisi Nyamar jadi Pembeli Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir

Dua-pengedar-sabu-di-rumbai-diringkus-polda.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua orang pengedar narkoba lewat under cover buy atau penyamaran di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Minggu, 18 Agustus 2024.

Kedua tersangka Ayang Riadi dan Fitri. Ayang Riadi merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Pesisir.

Kombes Manang memerintahkan Kasubdit III AKBP Edi Munawar untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Saat tim melakukan under cover, Aris alias Toyak bersama Ayang Riadi hendak menjemput paket pesanan di Jalan Pesisir. Saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap Ayang Riadi," ujar Kombes Manang, Kamis, 22 Agustus 2024.



Sementara, satu pelaku lainnya Aris alias Toyak melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

"Barang bukti yang kita sita dari tangan Ayang Riadi berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu beserta bong dan dua unit kendaraan roda dua," jelas Manang.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap satu orang penghubung kurir narkotika Fitri.

"Fitri ikut kita amankan dan kita bawa ke Mapolda Riau untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut," katanya.

"Pelaku akan dijerat dengan Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya.