MA Dukung Vonis Bebas, Syafri Harto Jadi Tuntut Mahasiswi Rp 10 Miliar?

Syafri-Harto10.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tuduhan yang dilayangkan Koprs Mahasiswa Hubungan Internasional (Kumahi) Unri dan Korban dugaan pelecehan seksual inisial L terhadap Syafri Harto tidak terbukti. 

 

Hakim pengadilan negeri sudah memvonis bebas Syafri Harto dari segala dakwaan yang dilayangkan karena Jaksa tidak memiliki dua alat bukti untuk memberatkan Dekan Fisip Unri non aktif tersebut. 

 

 

Merasa tak puas dengan inkrah Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa kembali melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung namun lagi-lagi ditolak. Syafri Harto dinyatakan tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual di lingkungan kampus. 

 

Sebelumnya, Syafri Harto mengaku merasa dirugikan atas viralnya video pengakuan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional tersebut di media sosial.

 

Mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh Syafri Harto saat akan melakukan bimbingan skripsi pada tahun 2021 lalu. 



 

“Demi allah, demi rasulullah saya berani bersumpah muhabalah saya tidak melakukan itu,” ujar Syafri Harto, November 2021 lalu. 

 

Ia mengatakan, akan menuntut admin instagram Komahi Unri dan mahasiswi tersebut sebesar Rp 10 miliar.

 

“Kepada admin dan kepada dia (L), Rp 10 miliar karena saya sangat dirugikan,” ungkap Syafri Harto.

 

Syafri Harto sendiri juga telah membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

 

Namun dengan keluarnya putusan MA, tentu kabar ini membuat jantung Mahasiswi L dan Admin Kumahi berdebar. 

 

Pasalnya, Syafri Harto memang tidak terbukti bersalah dan kasasi Jaksa sudah ditolak MA. 

 

 

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Syafri Harto belum memikirkan perihal tuntutan kliennya. 

 

"Belum pikiran masalah itu (Rp10 miliar), sabtu kita baru akan berjumpa dengan Syafri Harto dan membahas langkah-langkah selanjutnya usai putusan MA," pungkasnya.