Usai Tabrak Sepeda Motor hingga Tewaskan Bocah SD, Status Sopir Truk Belum Jelas

Lakalantas33.jpg
(Dok Polsek Tampan)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Status sopir truk yang menabrak sepeda motor hingga menewaskan seorang siswa SDN 37 Pekanbaru belum juga ada kejelasan, akan dilakukan penahanan atau berakhir dengan damai.

Trus fuso hijau kuning nomor polisi (Nopol) BM 9497 TU yang dikemudikan Agung Saputra (21) menabrak sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BM 2043 ZU yang dibawa orangtua korban, Inaya Nafiza di Simpang 4 Garuda Sakti, Panam, Pekanbaru, Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 11.30 WIB.

Akibatnya, Inaya Nafiza yang mendapat luka serius pada bagian kepala meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan tiga orang lainnya, Pani Mainaldi (40), Yulia Arfa (34) dan Alika Permata (4) mengalami luka dan dibawa ke RS.

Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro belum menanggapi terkait akan dilakukan penahanan kepada sopir truk atau damai.

Sebelumnya, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, Jalan di Simpang 4 Garuda Sakti Panam menuju Jalan Kubang memeng diperuntukkan bagi mobil besar seperti truk bermuatan.

"Sesuai aturan Perwako nomor 649 tahun 2019 jalur tersebut memang untuk kendaraan besar," ujar Kompol Angga Wahyu kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 26 Juni 2022.

 


 

Namun, jika dilihat aturan Perwako tersebut ada beberapa titik ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan besar pada waktu tertentu.

Truk angkutan barang tidak boleh melintas di luar jalur itu sepanjang pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Jalur utara meliputi Jalan Siak II – Tugu Gemar Menabung – Jalan Air Hitam - Jalan Garuda Sakti - Simpang Garuda Sakti. Lalu Jalan Siak II – Tugu Gemar Menabung - Jalan SM. Amin – Jalan HR Soebrantas – Simp. Garuda Sakti.

Ada juga jalur barat meliputi Jalan Pekanbaru Bangkinang - Simpang Garuda Sakti – Jalan Garuda Sakti –Jalan Air Hitam – Tugu Gemar Menabung – Jalan Siak II – Simpang Palas - Jalan Siak II. Lalu Jalan Pekanbaru Bangkinang - Simpang Garuda Sakti - Jalan Kubang Raya – Jalan KH. Nasution – Jalan Pasir Putih - Jalan Pesantren Teknologi – Lintas Timur.

Kemudian jalur timur yakni Jalan Lintas Timur - Jalan Pesantren Teknologi – Jalan Pasir Putih – Jalan KH. Nasution (arah teratak buluh). Lalu Jalan Lintas Timur - Jalan Kinibalu – Jalan Soetomo – Jalan Tanjung. Datuk (arah Pelabuhan Sei Duku).

 

 

Jalur timur lainnya yakni Jalan Pasir Putih – Jalan KH. Nasution - Jalan Kubang Raya – Simpan Garuda Sakti. Sedangkan jalur selatan meliputi Jalan KH. Nasution -Jalan Pasir Putih – Jalan Pesantren Teknologi- Lintas Timur dan Jalan KH. Nasution – Jalan Kubang Raya – Simpang Garuda Sakti.

Sejumlah jalur bisa dilintasi truk angkutan barang pada malam hari yakni dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB.

Ada jalur utara yakni Jalan Siak II – Tugu Gemar Menabung- Jalan Air Hitam – Jalan Garuda Sakti - Simpang Garuda Sakti. Lalu Jalan Siak II – Tugu Gemar Menabung – Jalan SM.Amin – Jalan HR Soebrantas – Simp Garuda Sakti.

Itulah pemaparan sejumlah ruas jalan yang tidak diperbolehkan dilewati truk besar pada jam-jam tertentu.