Kuasa Hukum PT Bumi Siak Pusako, Ilhamdi Taufik, Denny Azani B Latief dan Alhendri memaparkan wan prestasi yang diduga dilakukan PT Brahmakerta Adiwira (PT BA), Jumat 8 April 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kasus saling lapor antara PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) dengan PT Brahmakerta Adiwira (PT BA) memasuki babak gelar perkara oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
Kedua belah pihak saling melaporkan perusahaan. PT BSP dilaporkan terkait dugaan penipuan pemutusan kerja sepihak terhadap PT BA.
Sedangkan PT BA, dilaporkan karena menduduki lahan PT BSP usai diputuskan kontraknya.
Namun saat akan melakukan gelar perkara bersama penyidik Polda Riau pada Senin, 13 Juni 2022, pihak PT BA tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Polda Riau. Padahal, mereka sudah menerima surat gelar perkara tersebut.
Menurut Kuasa Hukum PT BSP, Denny Azani B Latief bersama Ilhamdi Taufik dan Al Hendri Tanjung, PT BA yang telah melaporkan PT BSP terkait dugaan penipuan, tidak serius dalam kasus ini.
"Dengan ketidakhadiran mereka, kita ambil kesimpulan, mereka tidak bersungguh-sungguh atas laporannya. Kita menyimpulkan atas tidak hadir mereka berarti PT BA tidak menghormati institusi kepolisian dalam hal ini Polda Riau," ujar Kuasa hukum PT BSP, Denny Azani B Latief, Senin, 13 Juni 2022.
Padahal kuasa hukum PT BSP berharap dapat keterangan dari pihak PT BA saat akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Riau.
"Mereka melaporkan kita atas penipuan, saat gelar perkara mereka tidak hadir, semua unsur, penyidik kedua belah pihak, Propam dan pihak PT BSP hadir. Namun, PT Brahmakerta tidak hadir, meskipun begitu gelar perkara tetap dilanjutkan," terang Denny.
Padahal pihak PT BSP sudah hadir di Mapolda pukul 09.00 WIB. Terkait apakah akan dilakukan gelar perkara lanjutan atau tidak, Ilhamdi mengatakan seharusnya satu kali dan tidak diulang ulang.
"Jika kami dipanggil kami akan datang, kita berharap ini gelar perkara yang terakhir dan tidak ada lagi gelar perkara selanjutnya," kata dia.
"Harusnya gelar perkara ini satu kali dan tidak diulang-ulang, PT BSP sangat berharap kedatangan pelapor (PT BA) biar masyarakat mengetahui apa persoalannya, namun mereka menolak hadir," tutupnya
Di tempat yang sama, Al Hendri Tanjung mengatakan akan terus mengawal kasus ini dan berharap masing-masing pihak harus hadir.
"Masing-masing pihak terkait harus datang. Saya sebagai PH mempunyai kewajiban untuk mengawal terus kasus ini," pungkasnya.
Saat dua kali dikonfirmasi ke Dirkrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan terkait tidak hadirnya PT BA dalam gelar perkara, Kombes Teddy hanya diam dan membaca pesan.
Sebelumnya, pemenang tender pembangunan Kontrak Gedung PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) dimenangkan oleh PT Brahmakerta Adiwira (PT BA).
Kedua pihak sepakat melakukan kontrak pembangunan gedung kantor PT BSP yang dimulai pada 15 April 2021 - 6 Oktober 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru atau pertigaan Arifin Achmad.
PT Riau Multy Cipta Dimensi (PT RMCD) selaku manajemen konstruksi proyek mengirimkan surat peringatan satu dan dua kepada PT BA tertanggal 7 dan 18 Oktober 2022
Pasalnya, proyek yang dilakukan oleh PT BA mengalami deviasi minus 12 persen yang membuat pembangunan gedung kantor PT BSP terkendala.
Tidak hanya itu, PT BSP menilai PT BA tidak menjalankan sesuai kesepakatan perihal pemasangan Concrete Spun Pile (CSP), yang seharusnya ada di kedalaman 39 meter, namun hanya dikerjakan pada kedalaman 14 meter.
Hal ini disebabkan karena PT BA tidak memakai alat berat Hydraulic Static Pile Driving (HSPD) yang memiliki tonase kedalaman mencapai 39 meter.
"Karena tidak memiliki alat berat ini, kita mengundang lagi pihak terkait untuk mengevaluasi proges pekerjaan dan evaluasi kontrak kritis I," ujar Kuasa Hukum PT BSP Denny Azani B Latief didampingi Alhendri dan Ilhamdi Taufik, Jumat, 8 April 2022.