Sebelas Kelurahan Bakal Terapkan PPKM Mikro, Bagaimana Regulasinya?

azwan.jpg
(olivia)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Sebelas kelurahan di Kota Pekanbaru segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Penerapan PPKM karena sebelas kelurahan ini berada di zona rawan penularan Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 di Kota Pekanbaru bakal membahas rencana penerapan PPKM, Rabu 24 Maret 2021. "Besok kami baru menggelar rapat terkait PPKM, kita rapat sebagai persiapan regulasinya," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, Selasa 23 Maret 2021.

Sejumlah dinas teknis juga terlibat membahas persiapan penerapan PPKM. Mereka yakni BPBD Kota Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru serta Inspektorat Kota Pekanbaru. Mereka membahasnya untuk menyiapkan regulasi dan teknis pelaksanaan PPKM.



"Kita pastikan bakal menggelar PPKM du sebelas kelurahan. Kita segera siapkan regulasinya," terangnya.

Kelurahan yang menggelar PPKM merupakan kelurahan yang kerap masuk zona merah. Ada sebelas kelurahan yang sangat rawan penularan Covid-19.

Kelurahan tersebut yakni Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani. Rejosari dan Tangkerang Timur di Kecamatan Tenayan Raya. Tangkerang Tengah dan Sidomulyo Timur di Kecamatan Marpoyan Damai.

Lalu Air Dingin, Simpang Tiga, Tangkerang Labuai dan Tangkerang Utara di Kecamatan Bukit Raya. Delima di Kecamatan Bina Widya. Lalu Limbungan di Kecamatan Rumbai.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa cakupan dari penerapan PPKM Mikro ada di kelurahan. Pembatasan waktu bakal diperketat pada malam hari.

Firdaus menilai penerapan PPKM untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di sebelas kelurahan itu. Ia menyebut bahwa ada sebelas kelurahan dari 83 kelurahan yang kerap berada di zona rawan penularan virus corona.