Sekda Pekanbaru Ingin Persoalan Sampah Kelar Dikelola Pihak Ketiga

Sampah-meluber.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua swasta yang menang dalam lelang angkutan sampah baru menandatangani kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Kamis 17 Maret 2021, malam.

Pengelola angkutan sampah tersebut yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Mereka digesa mengangkut sampah yang masih menumpuk di sejumlah titik. Sampah tersebut harus mereka angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut, kedua pengelola angkutan sampah harus mengikuti poin yang ada dalam kontrak. Ia berharap keduanya bisa mengikuti poin perjanjian dalam kontrak.

"Mudah-mudahan masalah pengangkutan sampah selama ini bisa terselesaikan dengan cepat," ujarnya, Jumat 19 Maret 2021.


Ada dua zona yang jadi wilayah pengangkutan sampah dari pihak swasta. Zona I meliputi Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Payung Sekaki.

Zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Kulim Kecamatan Sail dan Kecamatan Senapelan.

Jamil menyebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru harus mengawasi proses pengangkutan sampah. Mereka harus memastikan pengangkutan sampah tidak terkendala setiap harinya.

"DLHK sebagai pengawas mereka, sebagai penilai. Kalau bagus berarti sesuai kontrak, kalau belum ya bisa saja kita putus kontraknya," ujarnya.