Gubernur Riau Ancam ASN yang Liburan Keluar Daerah, Hukuman Berat Menanti

ASN-dilarang-liburan.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Mencegah penambahan kasus positif Covid-19 saat libur panjang, Pemerintah Provinisi Riau melarang Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk berpergian keluar daerah.

Gubernur Riau, Syamsuar, melarang ASN keluar daerah saat libur panjang sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Bagi ASN yang keluar daerah untuk libur panjang akan diberi sanksi administrarif dan sanksi lainnya sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” ucapnya, Rabu, 10 Maret 2021.

Kebijakan larangan berpergian saat libur panjang dilakukan guna mengurangi terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Riau.

“Kami sudah buat surat edarannya, dan mudah-mudahan langkah ini dapat menekan angka penambahan kasus positif di Provinsi Riau,” ujarnya.



Berdasarkan data Dinas Keseharan Provinsi Riau, jumlah kasus Covid-19 di Riau hingga selasa lalu mencapai 32.211 kasus, sebangak 30.352 kasus diantaranya dinyatakan sembuh, sementara itu, 998 kasus masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.