DPRD Kota Pekanbaru adakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru
(muthi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru adakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Selasa, 26 Januari 2021 sore.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan meminta proses lelang dihentikan, dan meminta DLHK terapkan sistem swakelola. "Untuk jalan utama, dipegang DLHK. Selain dari jalan utama, serahkan ke kecamatan masing-masing," katanya.
"Kalau memang lelang gagal, hentikan. Pindah ke swakelola," dia menambahkan.
Hal serupa juga diungkapkan Roni Pasla. Menurut Roni, dalam keadaan darurat seperti saat ini, kebijakan Kepala DLHK untuk mengambil langkah yang tepat. Pihaknya menyarankan, untuk segera menghentikan proses lelang.
"Tanggal 5 Januari lalu, kita sudah menyarankan apa yang akan dilakukan untuk tangani sampah, tapi tak kelihatan. Apa yang kita rekomendasi awal di tanggal 5 itu, sampai hari ini tidak ada progres. Kita minta kembalikan ke kecamatan lewat kelurahannya," ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, zona satu dan zona dua yang dilelang ini bisa dijadikan swadaya seperti zona tiga.
"Di kecamatan saya, misal dikasih satu truk, bisa menyelesaikan semua masalah sampah di kecamatan saya," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala DLHK, Agus Pramono mengatakan, untuk mengubah sistem lelang ke swadaya, bukan keputusan dirinya sendiri, tapi harus dirapatkan dengan Sekretaris Daerah (Sekda).
Selain itu, proses lelang akan kembali dimulai saat DLHK membeberkan kelengkapan berkas UKPBJ pada 28 Januari 2021 nanti.