RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sayuti Munthe mengungkapkan penyesalannya atas pengrusakan mobil polisi saat demo menolak omnubus law beberapa waktu lalu. dalam sidang virtual dengan agenda pledoi di Pengandilan Negeri Pekanbaru, terdakwa minta dibebaskan dari segala sangkaan.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, hakim yang terhormat, mohon bebaskan saya karena saya masih kuliah," ucap Sayuti dengan mata berkaca-kaca.
Dalam sidang pembelaan itu, terdakwa didampingi tim penasehat hukum Rian Sibarani, Noval Setiawan, dan Christian Hutasoit. Kuasa hukum meminta kepada hakim ketua, Mahyudin untuk membebaskan kliennya karena tidak terbukti bersalah.
"Terdakwa melakukan pelemparan didasari spontanitas karena terdesak oleh tindakan polisi yang menembakkan gas air mata ke arah keramaian setinggi kepala," ucap Rian Sibarani dalam persidangan, Selasa, 23 Februari 2021.
Sayuti Munthe juga terlibat aktif dalam berbagai aksi demonstrasi di Riau, ini sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia.
"Terdakwa bergetar melihat ketidakadilan, bersuara dan turun ke jalan adalah cara dan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa," tambah Rian.
Selanjutnya Penasehat Hukum menyakini unsur bersama-sama dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa Sayuti Munthe dari segala tuntutan hukum.
Sidang pembelaan turut disaksikan sejumlah mahasiswa untuk memberikan dukungan kepada Sayuti Munthe. Mahasiswa menilai Sayuti sebagai Pejuang Demokrasi.