Tuntut Pembebasan Sayuti, 9 Kampus di Riau Geruduk Kejati Pukul 13.00 WIB

Aksi-demo-Kejati-Riau.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Demo menolak  Omnibus Law Oktober 2020 meninggalkan luka mendalam bagi beberapa pihak. Puluhan mahasiswa terluka, satu unit mobil polisi pun hancur. Tak hanya itu, salah satu mahasiswa, Sayuti Munte ditahan oleh pihak kepolisian.

Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto mengatakan, terkait penahanan Sayuti Munte, sembilan perguruan tinggi yang ada di Provinsi Riau akan turun kejalan untuk melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 13.00 WIB.

Novy berujar, demo ini bertujuan untuk menuntut Penegak Hukum (Gakum) yang ada di Riau untuk berbuat adil kepada rekannya, Sayuti Munte yang ditahan oleh pihak kepolisian paksa aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law.

“Besok teman kita sidang pledoi. Kita menuntut Gakim adil karena yang ditahan sejauh ini hanya Sayuti dan Guntur. Yang mahasiswa Cuma Sayuti,” katanya.


Lebih lanjut, Novy menegaskan, dalam perusakan mobil Satlantas Polda Riau, rekannya bukanlah pelaku utama. Bukan juga provokator dan pelaku tunggal. Rekannya hanya melempar batu k earah mobil dan kondisi mobil saat itu sudah terbalik.

“Dia nggak ikut membalik kan mobil,” ujarnya.

Novy juga mengatakan, dalam sidang tuntutan di tanggal 16 Februari 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana kepada Sayuti Munte dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Kalau Cuma dua lemparan batu dan dia juga bukan provokator, ini tidak rasional. Nanti kita minta bebaskan Sayuti Munte. Jangan sampai tuntutan itu disahkan hakim,” pungkasnya.