Terjerat Pidana Pemilu, 3 Petugas PPK Diberhentikan

Pileg-2019.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisioner KPU Riau divisi hukum Firdaus, memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara tiga orang penyelenggara Pemilu di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) karena tersangkut kasus pidana.

Ketiga petugas PPK tersebut berasal dari tiga kabupaten yang ada di Riau, diantaranya Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Tiga orang PPK di Inhu, Siak, dan Pelalawan sudah kita berhentikan sementara," kata tegas Firdaus, Jumat, 14 Juni 2019.



Adapun kasus pidana yang dimaksud ialah kasus dugaan pergeseran suara pada Pemilu 2019 serentak 17 April lalu di masing-masing kecamatan.

Sedangkan, petugas PPK di Kuantan Singingi yang juga sempat dilaporkan hanya diberi sanksi peringatan saja.

Lebih jauh, disinggung apakah ada PPK lain yang kasusnya masih bergulir, Firdaus menyebut pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti petugas PPK yang ada di Kota Pekanbaru.

"PPK Kota Pekanbaru sedang dalam penyelidikan. Apakah terbukti bersalah atau tidak. Kita akan lihat nanti, yang jelas tiga sudah terbukti dan kita berhentikan," tutupnya.