Pria di Kuansing Setubuhi Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil

Ilustrasi-Korban-Pemerkosaan.jpg
(Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Seorang pria berinisial S (37) di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau diserahkan kepihak kepolisian oleh warga atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis 11 Januari 2024 sore kemarin.

"Terduga pelaku sudah dibawa Polres Kuansing," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Jumat, 12 Januari 2024.

Kasat mengungkapkan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terbongkar setelah orang tua korban (pelapor,red) membawa anaknya melakukan pemeriksaan ke sebuah klinik di Singingi Hilir, Minggu, 12 November 2023.

"Saat itu anak korban ini sudah beberapa hari tidak masuk sekolah karena sakit. Orang tua korban lalu membawanya berobat ke klinik, disitu baru tahu kalau korban diketahui hamil 4 bulan," terang Kasat.

Kasat mengatakan lalu orang tua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menghamilinya. "Awalnya korban ini bilang tidak tahu, setelah ditanya kembali korban mengakui kalau abang iparnya yang sudah melakukan perbuatan tersebut," terang Kasat.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, lanjut Kasat orang tua korban lalu melaporkan persoalan tersebut ke Ketua RT dan Kades setempat.

Kemudian pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuansing. Dan sekira pukul 13.00 WIB terduga pelaku S (37) langsung diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Hasil pemeriksaan terduga pelaku ini mengakui perbuatannya," terang Kasat lagi. 

Kepada terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.