RIAU ONLINE - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan pihak leasing kendaraan perlu memperketat syarat pemberian kredit kepada masyarakat guna mencegah tindak pidana.
Hal ini berkaca dari kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional yang dibongkar Bareskrim Polri. Kerugian dalam kasus ini bahkan mencapai ratusan miliar.
"Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan," kata dia di Slog Polri pada Kamis, 18 Juli 2024, dikutip dari kumparan.
Yusri mengaku telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terkait hal ini. Regulasi yang lebih ketat terkait syarat pengajuan kredit kendaraan, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
"Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas," ucap Yusri.
Tujuh orang ditangkap terkait kasus tindak pidana fidusia jaringan internasional. Mereka, NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.
Tindak pidana fidusia itu dilakukan dengan cara penadah yakni HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM. Kemudian, FI dan HM bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing.
Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, unit motor kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.