Nyambi Jual Sabu, Honorer Dishub Bengkalis Ditangkap Polisi

Nyambi-Jual-Sabu-Honorer-Dishub-Bengkalis-Ditangkap-Polisi.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi karena kedapatan memiliki satu paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.

Tanpa perlawan, tersangka AP (20) warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap, Rabu 19 Juni 2024, malam di Jl. Utama Bantan, Gang Atika, Kecamatan Bantan saat menunggu pembeli.

"Tersangka diduga pengedar, saat penangkapan itu ditemukan barang bukti 1,12 gram sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Sabtu 22 Juni 2024.

Terang Kasat, tersangka diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Desa Bantan tua Kecamatan.Bantan- Bengkalis, hingga aksinya itu meresahkan warga setempat.



Kepada polisi, tersangka pun mengakui Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari AMIRUL (dalam lidik)

“Hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka positif mengkonsumsi sabu dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat. 

Kasat menambahkan, Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.