Dibeberkan Hakim, Ini Sederet Keperluan SYL dan Keluarganya yang Dibiayai Kementan

SYL-saat-sidang.jpg
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

RIAU ONLINE - Sejumlah fakta persidangan dibeberkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis, 11 Juli 2024. Fakta persidangan menunjukkan bahwa SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kerabatnya.

"Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan yang dinikmati oleh istri terdakwa," kata Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, dikutip dari Suara.com.

"Keperluan keluarga terdakwa berupa keprluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan, dan lain-lakn yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan keluarga terdakwa," tambah dia.

Fahyal mengungkap bahwa SYL juga menggunakan uang hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadi, berupa pembelian barang-barang seperti sepatu, pakaian, parfum, perhiasan, yang tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri.

"Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado undangan berupa perhiasan atau barang lain untuk kepentingan terdakwa pribadi, pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi terdakwa," ujar Fahzal.



Selain itu, SYL juga disebut memberikan uang kepada Partai NasDem yang menaunginya dalam rangka pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.

"Keperluan lainnya yang tidak diuraikan," tandas Fahzal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL dihukum pidana penjara 12 tahun, karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.