Menang Praperadilan, Zulhendra Dasat Gugat Polda Riau Rp 15 M dan Minta Kapolri Kapolda Dicopot

Kadiskes-Kampar-Zulhendra-Dasat.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Das'at menang Praperadilan melawan Polda Riau terkait kasus dugaan suap.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.

Atas dasar itu, lewat kuasa hukumnya, Dr Mevrizal meminta ganti rugi ke Polda Riau atas pencemaran nama baik yang dialami kliennya dan meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau.

"Terkait penahanan 120 hari kita akan ajukan gugatan ganti kerugian ke Polda Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan akan kita masukan, Selasa depan. Polda riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ujar Mevrizal, Senin, 3 Juni 2024.

Kerugian tersebut kata Mevrizal, pihaknya mengatakan itu dilakukan dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra Das'at.

"Dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baiknya," terangnya.



"Kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp 15 M. Saat ini kita tengah mempersiapkan berkas dan administrasi nya," sambung Mevrizal.

Selain itu, Mevrizal berharap kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal atas dugaan ketidak profesional.

"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapoldanya (Irjen Mohammad Iqbal-rrd), karena tidak profesional mengandalikan bawahannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Das'at bebas dari status tersangka.

Ia dinyatakan bebas setelah menang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Riau dengan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 31 Mei 2024.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Daniel Ronald, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," ujar Daniel Ronald.

Atas putusan itu, Zulhendra Das'at dan tim kuasa hukumnya merasa bahagia setelah statusnya sebagai pesakitan dibatalkan hakim.