5 Porter Jadi Tersangka Bobol Koper Penumpang Lion Air Asal Makassar

Bandara-Soetta.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE - Koper milik penumpang pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar-Jakarta dibobol komplotan pencuri. Pencurian terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu, 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.40 WIB lalu.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam kompartemen (lambung) ini.

Dikutip dari ANTARA, Sabtu, 29 Juni 2024, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan bahwa lima orang tersangka telah diamankan terkait kasus ini.

Ronald menjelaskan, kasus ini berawal saat korban JS (26), tiba dari Makassar menggunakan pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK).

"Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, pelapor menuju 'conveyor' untuk mengambil bagasi miliknya," kata dia.

Setelah pelapor mengambil bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus, kemudian pelapor memeriksa barang berharga miliknya yang ada di dalam koper sudah tidak ada. Barang berharga tersebut adalah satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang 300 dolar Amerika Serikat dan uang 300 dolar Singapura.



"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," kata Ronald.

Pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin melakukan penyelidikan atas kasus ini dan menetapkan lima tersangka yang bekerja sebagai pengangkat barang (porter) dan berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper dan juga yang mengambil semua barang berharga dan tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di kompartemen. 

"Tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen," kata Ronald.

Kemudian tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat dan tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.

Menurut Ronald, tersangka AS kemudian mendapatkan uang sebesar Rp7,1 juta hasil penjualan uang pecahan asing dan membagikan kepada keempat rekannya masing-masing sebesar Rp1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar Rp1,9 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.