Turyono-Lilik Rahayu Gugur di Tahap Vermin Pilkada Siak 2024

Turyono-Lilik-Rahayu-Gugur-di-Tahap-Vermin-Pilkada-Siak-2024.jpg
(Dok. KPU Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyatakan pasangan Turyono dan Lilik Rahayu gugur melewati tahap verifikasi administrasi (Vermin) data sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Siak 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan menyebutkan sebab keduanya gugur adalah karena berkas biodata dukungan Tuyono-Lilik yang diserahkan ke KPU Siak tidak valid. 

Menurut Dedi, dari hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU Siak, diantaranya mencocokan data melalui B1 KWK dengan KTP dukungan terdapat hasil tidak sinkron. Dari jumlah total dukungan sebanyak 32.572 yang valid hanya 215, sebanyak 32.357 dinyatakan tidak valid atau tidak sah. 

"Kita sudah sudah melakukan vermin, cek satu persatu biodata dukungan bakal calon bupati perseorangan Turyono-Lilik Rahayu, hanya sebanyak 215 yang sah," ucap Dedi Kurniawan. Siak, Jumat 14 Juni 2024.

Kesalahan data yang tidak sah diantaranya seperti alamat, jenis kelamin, pekerjaan dan banyak lagi poin lain, di KTP dan biodata surat pernyataan dukungan tidak sama. Secara otomatis data itu masuk kategori tidak sah. 


Berdasarkan surat pengumuman KPU Siak nomor : 09/PP.06.02-Pu/1408/2/2024, tentang penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024. 

Bakal calon bupati dan wakil bupati Siak 2024 melalui jalur perseorangan dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 27.698 (Dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan) dukungan dan tersebar di lebih dari 50% Kecamatan (8 Kecamatan) di Kabupaten Siak.

Dedi menambahkan, KPU Siak sudah memberikan tenggat waktu selama lima hari, dari 3-7 Juni untuk melakukan perbaikan data dukungan pasangan Turyono -Lilik. 

Dari hasil perbaikan yang diserahkan oleh perwakilan atau LO Turyono - Lilik, hanya sebanyak 6.000 data dukungan yang diserahkan kembali ke KPU Siak. 

"Bahkan tim atau LO Turyono - Lilik melakukan perbaikan biodata dukungan tidak sesuai prosedur yang berlaku, hanya menyerahkan fisik biodata," ucap Dedi. 

"Secara otomatis sesuai aturan, bakal calon bupati Siak Turyono -Lilik dinyatakan gugur, gagal memenuhi syarat sebagai bakal calon perseorangan," pungkasnya.