Dipecat gegara Narkoba, Pecatan Polisi Polda Riau Lanjut jadi Pengedar Sabu

Pecatan-polisi-edarkan-sabu2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pecatan polisi, Brigadir FH (36 tahun) ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pecatan polisi tersebut merupakan anggota yang pernah berdinas di Polda Riau dengan pangkat Brigadir.

"Ada pecatan anggota Polisi Polda Riau inisial FH yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat, 14 Juni 2024.

Lanjut Kombes Manang, FH di PTDH dari Polda Riau karena terlibat peredaran narkoba dan kembali ditangkap juga karena peredaran narkoba.



"FH ini di PTDH tahun 2023 karena penyalahgunaan narkoba, kini ia ditangkap lagi karena mengedarkan narkoba jenis sabu," terang Manang.

Selain FH, petugas juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 kg dalam bentuk bungkus kemasan teh cina warna hijau yang disimpan karton air mineral.

Selain tersangka FH, Ditresnarkoba Polda Riau juga turut mengamankan tersangka lainnya berinisial AS (39 tahun), F (37 tahun), H (44 tahun), MC (42 tahun), dan HA (26 tahun).

"Kita juga menyita sepucuk senpi jenis airsoft gun dan sabu dengan total berat 2,01 kg,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.