Pemadaman Listrik Bikin Warga Riau Merugi, PLN Bakal Beri Kompensasi?

Pedagang-nasi-goreng-saat-mati-lampu.jpg
Pedagang nasi goreng gelap-gelapan karena listrik padam, Selasa, 4 Mei 2024, malam (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemadaman listrik di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau terjadi sejak Selasa, 4 Juni 2024 lalu. Sejumlah masyarakat pun mempertanyakan kompensasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kerugian yang dialami akibat gangguan pasokan listrik dari satu-satunya perusahaan listrik di Republik Indonesia tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepri (UID RKR), Tajuddin Nur, mengaku masih menunggu arahan dari PLN Pusat. 

Ia menjelaskan, pasokan listrik saat ini sudah kembali normal 100 persen. Namun, pihaknya masih melakukan pengamatan dan evaluasi agar kasus pemadaman listrik yang diduga akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat, Sumatera Selatan, tidak kembali terulang.

"Saat ini kita sudah berhasil menormalkan pasokan listrik kepada pelanggan kembali 100 persen. Tetapi, kita masih melakukan pengamatan juga, karena masalah mesin ini kan ada kemungkinan-kemungkinan yang harus kita antisipasi agar tidak terjadi lagi gangguan serupa. Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih banyak. Mengenai kompensasi pelanggan, kami menunggu arahan pusat. Karena bagaiamana teknisnya, berapa hitungannya, mereka yang hitung, karena pemadaman ini bukan hanya di Riau, tetapi juga se-Sumatera,"ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.


Adapun permintaan ganti rugi akibat pemadaman listrik ini dapat dituntut oleh masyarakat kepala PLN berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Pada aturan tersebut, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran yang ditetapkan, dengan indikator: Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan KWH meter, Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Pemadaman yang berlangsung selama beberapa jam hingga belasan jam di masing-masing wilayah di Provinsi Riau telah meresahkan masyarakat karena harus mengalami kerugian, baik waktu maupun materi.

Pasalnya, akibat pemadaman listrik ini, masyarakat pun tidak bisa menggunakan peralatan listrik yang dibutuhkan untuk bekerja, kebutuhan konsumsi, mengalami kemacetan lalu lintas karena tidak berfungsinya traffic light, hingga pada sektor kesehatan, pendidikan dan sebagainya.