Isak Tangis Pasutri di Kantor Polisi, Berpisah gara-gara Narkotika

Pasutri-narkoba-di-polda-riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) Ackhwan Zaki (32 tahun) dan Desfiana Suci Mulia (24 tahun) tak kuasa menyembunyikan kesedihan mereka di kantor polisi, Rabu, 5 Juni 2024.

Keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sejak satu tahun terakhir. Mirisnya Desfiana Suci tengah hamil 5 bulan. Ia nekat memakai sabu dengan alasan agar merasakan ketenangan.

Keduanya berurai air mata, karena harus berpisah. Sang suami harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara, sedangkan Suci direhabilitasi.

"Untuk tersangka AZ, ia akan dilanjutkan proses hukum sedangkan istrinya yang tengah hamil akan mendapatkan restoratif justice dan akan direhabilitasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis, 6 Juni 2024.

Manang mengungkap keduanya diamankan di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti sabu yang ditemukan di kantong celana tersangka Ackhwan Zaki.



Dari hasil pemeriksaan, Zaki mengaku nekat menjual sabu untuk membiayai persalinan sang istri. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku AZ nekat menjual sabu untuk membiayai biaya persalinan istrinya nanti. Sedangkan Istrinya S nekat menggunakan sabu  lantaran mengaku mendapat ketenangan usai memakai atau menggunakan nya," jelas Manang.

Meski begitu, Zaki mengaku baru mengedarkan sabu dalam satu tahun terakhir. Sedangkan, Suci hanya mengikuti jejak suami.

Manang menegaskan kasus ini merupakan salah satu contoh upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar mereka," tutup Manang.