RIAU ONLINE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyebut bahwa lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.
Untuk itu, Wakil Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memanggil PPATK untuk membeberkan data anggota DPR RI yang terlibat.
"Saya sebagai anggota MKD saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan, diduga terlibat bermain judi online," kata Habiburokhman, dikutip dari Suara.com, Rabu, 26 Juni 2024.
Habiburokhman menambahkan, MKD akan menilai perbuatan para anggota dewan yang terlibat judi online serta mengumpulkan bukti, sebelum memutuskan sanksi.
"Kami enggak mau berasumsi, kan kalau di pedoman tata beracara, sanksinya itu kan macam-macam. Kalau kode etik kan jelas yang pasal 3, yang 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian," ujarnya.
"Itu di kode etik. Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkasnya.