Pj Gubernur untuk NTB, Sumut dan Sumsel Resmi Dilantik Mendagri

Mendagri-lantik-3-Pj-Gubernur-di-Kantor-Pusat-Kemendagri.jpg
(ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

RIAU ONLINE -  Tiga Penjabat (Pj) Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Dilansir dari Antara, Senin, 24 Juni 2024 ketiga Pj Gubernur yang dilantik adalah Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen (Purn) Hassanudin yang sebelumnya sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumut, menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena berminat maju sebagai calon gubernur NTB 2024-2029.

Pj Gubernur Sumut diberikan kepada Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan. 


Pj Gubernur Sumatera Selatan yang kosong kini diisi oleh Elen Setiadi. Elen merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa," kata tiga penjabat gubernur mengucapkan sumpah mengikuti pernyataan Tito.

Sebagai informasi, sebelum dipilih dan dilantik, nama-nama calon Pj gubernur seharusnya diusulkan oleh beberapa pihak terlebih dulu dan menjalani proses seleksi.

Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, Mendagri dapat mengusulkan 3 nama, lalu Ketua DPRD Provinsi juga dapat mengusulkan 3 nama.

Nama-nama calon Pj gubernur itu, menurut peraturan di atas, akan dibahas bersama dalam rapat tim penilai akhir (TPA), sebelum dipilih oleh presiden. (ANTARA)