Mayoritas Fraksi di DPRD Kuansing Setuju Ranperda Ini Disahkan

Rapat-paripurna-dprd-kuansing-10.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Mayoritas Fraksi-fraksi di DPRD Kuansing setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Juprizal dihadiri anggota DPRD Kuansing. Sementara Bupati Kuansing diwakili Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah.

Rapat paripurna juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kuansing, Senin, 13 Mei 2024.

Seperti disampaikan Fraksi NasDem melalui juru bicara Muslim menyatakan mendukung untuk pengesahan dua Ranperda tersebut dengan berpedoman pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Fraksi NasDem penetapan dan pengesahan Ranperda tentang penyertaan modal dan pengelolaan keuangan merupakan upaya pemerintah daerah untuk memiliki dasar hukum dalam penyertaan modal dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara Fraksi PAN DPRD Kuansing mengingatkan pemerintah daerah agar niat dan itikad baik dalam penyertaan modal harus menerapkan prinsip kehati-hatian agar tujuan penambahan penyertaan modal benar-benar dapat tercapai.

Fraksi PKB DPRD Kuansing melalui juru bicaranya menilai agar pengelolaan daerah harus tertib, efisien dan efektif dalam menjamin akuntabilitas, transparansi dan partisipatif pengelolaan keuangan daerah untuk memajukan masyarakat Kuansing.

Fraksi PKB meminta kepada seluruh OPD terutama Inspektorat dan BPKAD agar senantiasa dan aktif dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten.

Kemudian Fraksi PDIP DPRD Kuansing menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah. Fraksi PDIP DPRD Kuansing berharap nantinya dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menerapkan prinsip kehati-hatian agar tujuan dalam penyertaan modal dapat tercapai.