RIAU ONLINE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperingatkan platform media sosial X untuk mengikuti aturan konten pornografi di Indonesia.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat resmi secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab di wilayah Indonesia.
"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Budi Arie, dikutip dari Antara, Senin 10 Juni 2024.
Saat ditanya soal perkembangan platform X yang terang-terangan memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten pornografi di layanannya, Budi menegaskan akan melakukan pemblokiran jika tak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegasnya.
Sebelumnya, rencana bersurat pada platform media sosial X terkait konten pornografi ini telah disampaikan oleh Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria.
Nezar mengatakan bahwa kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.
Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu. (ANTARA)