Jaka Dibekuk Polisi Usai Jual 1.200 Video Porno di Grup Telegram

Konpres-kasus-peredaran-video-porno.jpg
(Dok. Polres Dumai)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaka Pratama harus berurusan dengan hukum setelah menjual 1.200 video porno melalui grup Telegram. Pemuda berusia 22 tahun itu bahkan meraup untung hingga Rp 50 juta dari hasil jualan video porno dengan harga yang berbeda.

Aktivitas ilegal Jaka diketahui polisi setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran video porno di grup Telegram. 

Saat ini Jaka telah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan Polres Dumai.

"Pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan oleh tim," ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam pemeriksaan, Jaka mengaku menjual video porno dengan harga yang berbeda-beda, mulai dari premium, VIP, hingga VVIP.


AKP Primadona menyebut, Jaka melakukan transaksi jual beli video porno dengan pelanggannya melalui aplikasi Dana, Gopay, Sea Bank, dan BRI.

"Tarif yang premium Rp100.000, VIP Rp125.000, dan yang VVIP Rp175.000. Pelanggannya akan membayar melalui Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI," ungkapnya.

Pelaku mengaku memperoleh video porno tersebut dari link website, kemudian ia unduh (download) lalu dijual di group Telegram.

AKP Primadona menjelaskan, rata-rata video porno yang dijual pelaku berisikan anak-anak di bawah umur.

"Durasi 10 menit per videonya," pungkasnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Dumai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.