Lukas Enembe dalam Eksepsi: Saya Difitnah, Dizalimi, dan Dimiskinkan

Sidang-lukas-enembe2.jpg
(ANTARA/Desca Lidya Natalia)

RIAU ONLINE - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dalam eksepsi, Lukas Enembe mengaku merasa difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan KPK dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada. Saya, gubernur yang Anda pilih untuk 2 periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan. Saya, Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar," kata Penasihat Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Sidang pembacaan dakwaan itu dihadiri langsung oleh Lukas Enembe didampingi seorang penasihat hukum, Petrus Bala Pattyona, di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang itu mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

"Saya dituduh penjudi, sekalipun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," tambah Petrus.

Petrus menyebut bahwa Lukas mengalami stroke sampai empat kali dan menderita diabetes.

"Sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen," ungkap Petrus.

Petrus saat penyerahan berkas penyidikan tahap kedua pada 12 Mei 2023 lalu menyebut bahwa tensi kliennya itu mencapai angka 180, sehingga dokter KPK menganjurkan pemeriksaan penyerahan tahap dua dihentikan. Benar saja, pemeriksaan penyerahan tahap dua dihentikan tanpa Lukas menandatangani dokumen.

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK sebagai penyebab kematian saya," ungkap Lukas.



Petrus menyebut sangkaan suap Rp 1 miliar yang kemudian dalam dakwaan membengkak menjadi puluhan miliar rupiah menyebabkan seluruh kekayaan Lukas disita dan tabungannya.

"Belum cukup dengan sita uang saya, uang isteri dan anak saya pun disita. Padahal dalam BAP saya, telah saya tegaskan bahwa uang Rp1 miliar itu adalah uang pribadi saya, bukan uang suap atau gratifikasi. Hal yang sama di bawah sumpah saya jelaskan ketika menjadi saksi 16 Mei dalam sidang Rijatono Lakka," ungkap Petrus.

Lukas saat menjadi saksi mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kondisi sakit dan di bawah sumpah bahwa ia hanya kenal hanya kenal Rijatono Lakka sebagai seorang pendeta dan tidak mengenal orang bernama Frederick Bane dan Lukas tidak mengetahui mengenai uang yang katanya pernah ditransfer kepadanya.

"Yang saya juga tak dapat mengerti pengacara saya Stefanus Roy Rening dijadikan tersangka menghalang-halangi pemeriksaan, padahal Stefanus Roy Rening tidak pernah mendampingi para saksi perkara saya dan katanya karena pernyataan-pernyataan Stefanus Roy Rening di publik yang membela saya bisa memengaruhi keterangan saksi. Lalu bagaimana caranya ia memengaruhi saksi-saksi, ketika saksi tidak didampingi pengacara?" ungkap Petrus.

Namun Lukas dalam eksepsinya menyebut agak pesimistis terhadap pemeriksaannya di pengadilan karena rata-rata tuntutan hanya "copypaste" dakwaan dan mengenyampingkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Karena katanya hakim takut memutus tidak sesuai dengan kehendak KPK dan hakim takut bila tidak menuruti kemauan KPK, maka hakim akan ditelusuri riwayat harta kekayaan hakim, hakim akan menjadi korban hoaks, korban fitnah," tambah Petrus.

Dalam akhir eksepsinya, mewakili Lukas, Petrus memohon agar seluruh rakyat Papua tetap tenang.

"Dan kepada rohaniawan, para pastor, para pendeta, imam masjid, dan seluruh rakyat Papua tolong doakan saya untuk menghadapi persoalan berat ini yang tidak pernah saya lakukan agar saya kuat dan tabah menghadapi tuduhan keji ini," kata Petrus.

Tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan menjadi penahanan kota.

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe, karena sakit dialihkan ke penahanan kota sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya kami mohon agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara 'offline' dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter," kata Tim Penasihat Hukum OC Kaligis.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka elah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA