RIAU ONLINE, BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha reklamasi yang dilakukan PT Bangun Menoreh Indonesia di Teluk Tering, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 8 Juni 2023.
KKP menilai perusahaan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk lahan seluas 3.000 meter persegi itu serta tidak memiliki izin reklamasi.
"Kita segel aktivitas di lokasi ini karena tidak memiliki izin reklamasi. Mereka baru mau mengurus izin. Harusnya diurus dulu sebelum melakukan reklamasi, agar bisa dilihat apakah bisa dilakukan reklamasi atau tidak," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Batam, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Jumat, 9 Juni 2023.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut dengan melakukan reklamasi tanpa izin PKKPRL dan izin reklamasi yang sesuai.
"Dengan tidak memiliki izin reklamasi, kami telah menyegel aktivitas reklamasi di lokasi ini. Sebelum melaksanakan reklamasi, perusahaan seharusnya mengurus izin terlebih dahulu untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi persyaratan," ungkap Trenggono.
Penyegelan tersebut sekaligus sebagai tindakan pencegahan hingga memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berencana melakukan reklamasi tanpa izin.
Trenggono menegaskan pentingnya proses perizinan sebelum melaksanakan reklamasi, termasuk penggunaan bahan material yang sesuai, seperti pasir sedimentasi untuk menjaga keseimbangan ekologi laut.
KKP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas reklamasi di seluruh wilayahnya. Mereka akan melibatkan seluruh Pusat Pemantauan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah pelanggaran yang merugikan ekosistem laut.
"Kami mengerahkan semua sumber daya yang tersedia untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap hasil laut dan sumber daya kelautan. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindak pelanggaran yang merugikan ekosistem laut," tambah Menteri KKP.
KKP juga mengimbau perusahaan lain yang berencana melakukan reklamasi untuk mengurus izin terlebih dahulu dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan proses perizinan yang sesuai, diharapkan reklamasi dapat dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan dan keberlanjutan lingkungan laut yang baik.