Penyelundupan BBM, 2 Warga Kuansing Modifikasi Mobil untuk Timbun Solar

mobil-modifikasi-penyelundup-BBM.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Selasa, 23 Mei 2022 lalu. 

Saat ini, kedua warga berinisial RP (19) dan Z (52) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengungkapkan modus operandi kedua tersangka dalam penggelapan BBM bersubsidi tersebut. 

"Berawal dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU PT Raditya Putra Abadi," ujar Kombes Nandang, Minggu, 28 Mei 2023.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan kepada oknum warga yang melakukan tindak pidana di bidang migas tersebut. 



"Pelaku RP (19) dan Z (52) diamankan petugas pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio solar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi di dalam bak mobil Mobil L 300 dengan nopol BM 8051 KF serta Isuzu Panther dengan nopol BM 1898 KB," terang Nandang. 

Nandang menjelaskan kedua pelaku memodifikasi tangki mobil tidak pada kewajaran. Hasil penyalahgunaan ini akan dijual pelaku kepada para penambang PETI di Kuansing.

"Pelaku RP (19) dan Z (52) mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar Wilayah Kabupaten Kuansing dengan harga Rp8.000,- per liter," pungkasnya. 

Keduanya kini terancam Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.