Mulai Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

KTP.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE - Nomor Induk Kependudukan (NIK) diberlakukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan resmi diterapkan tahun depan. Lalu, apakah semua pemilik NIK wajib bayar pajak?

Kebijakan ini dibuat setelah adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam layanan DJP yang dilakukan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan mengintegrasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," ujarnya, melansir Suara.com, Minggu, 22 Mei 2022.

Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini juga berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

 



Juga pemenuhan amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan serta basis data perpajakan.

Melalui laman kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulayani Indrawati sebelumnya sudah menekankan bahwa penggunaan NIK jadi NPWP tidak berarti semua pemilik KTP harus membayar pajak, termasuk orang yang sudah bekerja dan memiliki NIK.

Dijelaskan Sri Mulyani, tujuan diintegrasikannya NIK jadi NPWP untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga, dapat mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, orang yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.

Sesuai kebijakan tersebut, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan.

 

 

Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau jika tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. Sementara, bagi pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta juga tidak diwajibkan membayar pajak.

Pemilik NIK, dalam pengenakan pajak harus sudah memenuhi syarat subjektf, termasuk sebagaisubjek pembayaran pajak dan objektif atau mendapatan penghasilan setahun di atas batas penghasilan tidak kena pajak sesuai yang sudah ditetapkan.

Adapun, kebijakan yang memberlakukan NIK menjadi NPWP ini pada dasarnya digunakan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Dengan demikian, tidak semua pemilik NIK wajib membayar pajak, termasuk orang yang sudah bekerja.