2 Pelaku Jambret Dibekuk Usai Beraksi di 20 TKP Berbeda

Pelaku-Jambret1.jpg
(Istimewa)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku jambret inisial RR (23) dan MRF (17) tak bisa berkutik usai dibekuk Polresta Pekanbaru saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan S Amin, Kecamatan Limapuluh dan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (9/5/2022).

Kedua pelaku ini mengaku pernah beraksi di 20 TKP berbeda di Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan kedua pemuda ini mencuri sepeda motor NMax milik korban inisial QSU (24) di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (24/3/2022) lalu.

"Pelaku berhasil melarikan sepeda motor korban, bermula saat kedua pelaku melihat motor korban terparkir di salah satu Counter Handphone dimana kuncinya masih menempel," ujar Kombes Pria Budi.

Pelaku berinisial RR dan MRF diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di 2 lokasi berbeda setelah adanya informasi dari masyarakat.


"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku inisial RR (23) dan berhasil mengamankannya saat sedang berada di Jalan S Amin. Sempat ada perlawanan oleh pelaku sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," terangnya.

Hasil interogasi kepada pelaku RR (23), ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya. Sementara dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 20 TKP.

"Hasil pengembangan yang kami lakukan terhadap kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksinya di 20 TKP dengan 5 TKP aksi Curanmor dan 15 TKP aksi Jambret, selama akhir bulan Maret hingga akhir bulan April tahun 2022."

"Ada beberapa pelaku lainnya yang masuk daftar DPO, yang terlibat dalam aksi di 20 TKP tersebut, akan segera kita aman," tutup Kapolresta Pekanbaru.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa celana jeans hitam dan jaket merah hitam serta rekaman CCTV.

Atas aksi kedua pelaku tersebut, pelaku RR (23) akan di dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dan MRF (17) Pasal 363 K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.