6 Januari 2017 Biaya Urus STNK-BPKB Naik Tiga Kali Lipat. Catat Tarifnya

STNK-BPKB.jpg
(SRIWIJAYA POST)

RIAU ONLINE - Mulai 6 Januari 2017, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia secara nasional akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama, PP Nomor 50 Tahun 2010, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 4 Januari 2017.

Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku dengan diterapkannya PP 60/2016 itu. Seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Baca Juga: Gubernur Riau Sahkan Tarif Parkir Rp 8000

Kenaikan terjadi sekitar dua hingga tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Roda empat atau lebih naik menjadi Rp200 ribu dari sebelumnya hanya Rp75 ribu.



Sedangkan pengesahan STNK yang sebelumnyna gratis, dikenakan tarif Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, serta Rp50 ribu untuk roda empat atau lebih.

Kenaikan yang sangat signifikan terdapat pada pengurusan dan penerbitan BPKB. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya dikenakan tarif Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih kenakan tarif sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Klik Juga: Urus SIM Sudah Bisa Via Online

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline