Bareskrim Keluarkan SP3 Penghinaan Wakil Ketua KPK ke HMI

Kader-HMI-Miliki-Badik.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan proses penyidikan perkara atas laporan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi P Tamsir, terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Saut Situmorang.

 

Saut Situmorang dilaporkan oleh PB HMI karena dianggap melakukan pencemaran nama baik organisasi kemahasiswaan Islam tertua di Indonesia tersebut.

 

Padahal, Senin lalu, 7 November 2016, Polisi menangkap Sekjen PB HMI dalam kasus dugaan penganiayaan pada aksi damai 4 November 2016. Sekjen HMI, Amijaya, ditangkap malam hari, dan sempat mendapat penolakan dari kader HMI lainya. 

 

Baca Juga: Pasca Demo 411, IPW: Polri Arogan, Main Tangkap dan Jemput Paksa Aktivis HMI

 

Pemberitahuan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap terlapor dan seluruh saksi berkompeten dalam kasus ini. Surat SP3 itu juga sudah diterima langsung Ketum PB HMI, Mulyadi sebagai pelapor.

 


"Menurut hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, 12 Oktober 2016 lalu, kesimpulannya perkara dipersangkakan terhadap Terlapor (Saut), tidak memenuhi unsur tindak pidana," demikian kutipan surat pemberitahuan yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Ardianto, kepada Mulyadi, yang beredar di dunia maya, Rabu, 9 November 2016.

 

Surat ini menjadi tanda upaya hukum HMI guna menghukum Wakil Ketua KPK ini berhenti. Dengan demikian, Saut bebas dari tuduhan yang dituduhkan kepadanya.

 

PB HMI melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, atas pernyataannya dalam wawancara di stasiun televisi swasta.

 

Laporan tersebut bernomor LP/479/V/2016/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2016. Situmorang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Klik Juga: Inilah Alasan IPW Samakan Jokowi dengan Soeharto Soal Aksi Damai 411

 

Dalam acara bincang-bincang di sebuah stasiun televisi, Saut menyinggung sejumlah kader HMI terbukti korupsi saat menjadi pejabat negara. "Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK-1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," kata Saut dalam acara televisi itu.

 

Beberapa waktu lalu, HMI juga melakukan aksi besar secara serentak se-Indonesia untuk mengingatkan kembali laporan Mulyadi terhadap Saut Situmorang belum menemui kejelasan status. Aksi ini berjalan seiring dengan tuntutan KPK harus melakukan pengusutan terhadap banyak kasus korupsi besar di Indonesia termasuk BLBI da Century.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline