Tempat Usaha Hiburan di Pekanbaru Harus Patuhi Aturan

Kepala-Satpol-PP-Kota-Pekanbaru-Zulfahmi-Adrian.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat usaha hiburan di Kota Pekanbaru diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Para pelaku usaha dapat menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Apalagi beberapa waktu lalu ada penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan di kawasan Panam.

Tempat hiburan bernama Heaven 2 (H2), yang sebelumnya dikenal sebagai Axelle Pub dan KTV, telah dilakukan penyegelan karena berbagai pelanggaran.

"Februari lalu, kami sudah melakukan penyegelan terhadap usaha hiburan Axelle, yang sekarang bernama Heaven 2 (H2). Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan adanya peredaran narkoba dan penyalahgunaan izin yang telah diberikan," ujar Zulfahmi.



Tindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan kepolisian. Mereka melakukan penelitian, penindakan, dan proses pidana terhadap pelanggaran yang terjadi. Proses penyelidikan dan penuntutan hukum masih berlangsung.

"Namun, kami baru saja menerima informasi bahwa tempat tersebut sudah memiliki izin usaha baru sebagai restoran dan karaoke dengan nama H2," ujarnya.

Ia menyebut, meskipun telah mendapatkan izin baru, tempat hiburan tersebut harus mematuhi semua prosedur yang ada. H2 diminta tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.

"Kami mengimbau kepada pemilik H2 untuk menyelesaikan seluruh persyaratan dan menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman di wilayah tersebut. Jangan sampai terjadi lagi pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat," sebutnya.