RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) periksa lima orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini melibatkan tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) di Markas Kepolisian daerah (Mapolda) Riau.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, semua saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan hadir seluruhnya.
"Saksi hadir semua," kata Tessa, dikutip dari ANTARA, Rabu, 11 September 2024.
"Saksi-saksi didalami pengetahuan dan perannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Bupati MA," ujar Tessa.
Lima orang saksi yang diperiksa salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.
Selain itu, dua pejabat CV Pura Meranti Jaya juga diperiksa, diantaranya adalah Dirut CV Pura Meranti Jaya Misjan dan direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV Pura Meranti Jaya Tina Ria S.
Sementara itu, dua orang saksi lainnya adalah karyawan swasta, yakni Laila dan Suci Rahman Als Genjes.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada tanggal 21–26 Juni 2024 menyita 40 bidang tanah sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).