RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terhadap Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun terus dilakukan.
Banyak hal baru terkuak ke Publik terkait dugaan keterlibatan Muflihun dalam kasus korupsi di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan kalau Kasubag Verifikasi Keuangan di Sekretariat DPRD Riau, Edwin mengaku diperintahkan Muflihun untuk membuat Nota Pencairan Dana (NPD).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saudara Edwin, ia mengaku diperintahkan Muflihun untuk membuat NPD Rp500 juta untuk diserahkan kepada saudara Arif," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Lanjut Nasriadi, Muflihun sempat mengelak kalau dirinya tidak ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD dan Kwitansi Panjar.
"Saat penyidik memperlihatkan bukti adanya perintah, Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui kalau dirinya ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD dan Kwitansi Panjar," terang Nasriadi.
Terkait dana Rp500 juta yang diserahkan Edwin ke Saudara Arif, Penyidik Polda Riau masih menyelidikinya dan Arif masih belum bisa dimintai keterangan lantaran yang bersangkutan menderita sakit jantung.
"Berdasarkan Tupoksinya, Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena secara tupoksi, Edwin menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan," jelas Nasriadi.
Sebagian Besar NPD yang dibuat oleh saudara Edwin tidak dilengkapi SPJ dan hanya mengambil dana tanpa ada pertanggungjawaban. Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan saat itu," tutup Nasriadi.