Petugas Parkir Curi Ponsel Warga Saat Belanja di Indomaret

Petugas-Parkir-Curi-Ponsel-Warga-Saat-Belanja-di-Indomaret.jpg
(Dok. Polsek Senapelan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang petugas parkir di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Herbert Rolando (40 tahun) ditangkap Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru, Kamis, 25 Juli 2024.

Petugas parkir tersebut ditangkap polisi lantaran mencuri ponsel milik warga yang tertinggal di motor dan berbelanja di Indomaret, Selasa, 23 Juli 2024 lalu. Herbert tertangkap kamera CCTV melakukan aksi pencurian ponsel milik Sintia Marito (29 tahun) yang tak sengaja meninggalkan di Dashboard motor miliknya.

Saat kembali dari dalam Indomaret, korban melihat handphone yang ditinggal sudah tidak ada. Korban kemudian meminta pihak Indomaret melihat rekaman CCTV dan terlihat Herbert mengambil handphone milik korban.

Berkat rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan pelaku pencurian memanfaatkan keteledoran korban yang tak sengaja meninggalkan Hp Realme type C25Y miliknya di dashboard sepeda motor.

"Awalnya pelaku tak berniat melakukan pencurian, namun melihat ada Hp di dashboard sepeda motor timbul niat pelaku mencuri hp tersebut," ujar AKP Akira, Sabtu, 27 Juli 2024.

Di hadapan petugas pelaku mengaku sudah menjual Hp milik korban ke salah satu Counter handphone yang berada di Plaza Senapelan Pekanbaru seharga Rp350 ribu.



"Sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban hendak berbelanja ke Mall Ciputra dan memarkirkan kendaraannya di depan Indomaret Jalan Riau, dan tanpa sengaja meninggalkan Hp miliknya di dashboard sepeda motor.

"Usai berbelanja korban kemudian kembali kerumah dan baru tersadar bahwa hp miliknya sudah tidak ada lagi," kat AKP Akira.

Kemudian korban berusaha mencari namun, tidak menemukan Hp tersebut.

"Tak lama kemudian korban baru tersadar bahwa hp tersebut sebelumnya ia tinggalkan di dashboard sepeda motor," tambah eks Kasatlantas Polres Pelalawan itu.

Menyadari hal itu, korban pun kembali ke toko Indomaret tersebut memeriksa rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku yang pada saat itu bertugas sebagai petugas parkir yang mengambil Hp milik korban," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.

"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Rambutan," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Akira.