Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak

Alfedri74.jpg
(instagram Alfedri)

RIAU ONLINE, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, angkat bicara pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi aturan mengenai pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diterbitkan KPU RI pada 1 Juli 2024 lalu. 

Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk menjalankan Pilkada 2024. Walau begitu, kata Said, pada prinsipnya penyelenggara Pemilu akan melakukan verifikasi pada setiap pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak.

"Secara umum syarat-syaratnya kan sudah ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tapi biasanya secara teknis pelaksanaannya harus menunggu keputusan KPU RI," kata Said Darma. Siak, Selasa 9 Juli 2024.

Oleh karena itu, Said mengaku belum bisa berbicara banyak terkait proses Pilkada Siak 2024. 

“Intinya, kita tunggu dulu Juknis KPU RI,” imbuhnya.



Untuk diketahui, terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan memuluskan proses pencalonan dari sosok petahana Alfedri yang sering diperdebatkan akhir-akhir ini. Terbitnya PKPU dapat meretas kegelisahan publik yang masih ragu dan berdebat apakah calon petahana bisa kembali maju di Pilkada Siak 2024.

Sebab, dalam pasal 19 poin E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan. 

Dalam pasal 19 poin C disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Namun, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 

Dari penelusuran Riauonline.com Alfedri memang dilantik sebagai Bupati Siak dua kali. Namun masa jabatan sebagai bupati periode pertama tidak penuh dijalani lima tahun atau dua setengah tahun seperti yang disebutkan pada pasal 19 poin C. 

Alfedri pertama dilantik sebagai Bupati Siak periode pertama sisa masa jabatan 2016-2021 pada 18 Maret 2019. Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2016-2021, Alfedri menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak sampai 19 Juni 2021. 

Jika dihitung setelah dilantik, maka pada periode sisa masa jabatan itu Alfedri hanya menjabat kurang lebih sekitar 15 bulan, atau belum satu periode seperti yang dijelaskan dalam pasal 19 poin C PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara periode kedua, setelah menang Pilkada Siak 2020, Alfedri bersama wakilnya Husni Merza dilantik pada 21 Juni 2021 lalu. 

Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan ini juga sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tidak hanya itu, hal ini juga dipertegas dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Jadi, dengan terbitnya PKPU Nomor 8, maka hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah menjadi lebih terang benderang.