RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang tindak pidananya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melibatkan oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli kembali digelar di Ruang Soebekti Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 24 Juli 2024.
Agenda kali ini pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dibacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengatakan kalau terdakwa Rido tidak mau mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari.
JPU mendakwa Rido telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana pasal 5 huruf A, Setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," ujar JPU dalam Sidang.
Adapun hal yang memberatkan bagi JPU, terdakwa Rido tidak mengakui perbuatannya dan dia merupakan seorang anggota kepolisian yang harusnya menjadi contoh.
Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa Rido, dia memiliki anak kecil dan bersikap sopan saat sidang.
Mendengar tuntutan JPU, Hakim sidang kembali menegaskan kepada terdakwa kalau Rido Rouze Syadli dituntut 1 tahun 4 bulan.
"Apakah saudara melakukan pembelaan," tenya hakim kepada terdakwa.
Seketika Rido menggelengkan kepala dan agenda sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.