Ditpolairud Polda Riau Ungkap Kasus Pencurian Suku Cadang Kapal Berbendera Hongkong

Pelaku-pencurian-sparepart-kapal.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Polisi Laut dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap pelaku pencurian suku cadang kapal MV. Irvine Bay berbendera Hongkong.

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Wahyu Prihatmaka mengatakan, kasus tersebut pertama kali terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. 

“Pada saat itu, terjadi tindak pidana pencurian suku cadang spare part kapal merk Yanmar di kapal MV. Irvine Bay yang sedang berlabuh di perairan Dumai. Kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 600 juta dan telah dilaporkan kepada Satpolair Polres Dumai,” sebutnya, Selasa, 4 Juni 2024.

Ia menambahkan, pada 1 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Satpolairud Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku pencurian inisial E, yang kedapatan membawa tiga kotak paket suku cadang kapal merk Yanmar yang diduga hasil dari aksi pencurian sebelumnya. 


“Selanjutnya, lewat pengembangan kasus, tim gabungan Intel air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau dan Satpolairud Polres Dumai berhasil menangkap dua pelaku lainnya di rumah mereka, inisial B dan K,” terangnya.

Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa aksi pencurian ini direncanakan dengan matang. 

Dijelaskan Kombes Wahyu, pada Jumat, 24 Mei 2024, para pelaku menggunakan speedboat milik tersangka E untuk mencari target kapal yang akan dicuri. 

“Pelaku berhasil mencuri suku cadang Spare Part kapal merk Yanmar dari kapal MV. Irvine Bay di perairan Dumai dengan modus operandi yang terorganisir. Sparepart hasil curian kemudian dibawa kembali ke Sungai Geniot Kecamatan Sei Sembilan dan disimpan sementara sebelum akhirnya diantar kembali ke rumah tersangka untuk dikemas,” ujarnya.

Kronologis tersebut merupakan bukti upaya pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah perairan. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.