Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, PHR Tegaskan Kerja Sama dengan Kejaksaan dan Taat Aturan

Pekerja-PHR2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) angkat suara atas laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Ikara Putra Panjaitan, Rabu, 26 Juni 2024 sore.

Corporate Secretary PT PHR, Rudi Ariffianto, menegaskan kerja sama pihaknya dengan kejaksaan dan selalu menjunjung tinggi asas profesionalitas kerja, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan negera maupun profesionalitas dalam perusahaan bergerak di sektor minyak dan gas (migas) itu, seperti pada sistem anti penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).

"Terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane, di mana agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan," kata Rudi, dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Juni 2024.

Rudi mengatakan PT PHR telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam pengawasan proses bisnis di Wilayah Rokan (WK) Rokan. Sehingga, proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan PHR berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan berlaku.

Ia menegaskan proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif dan Transparan.



"Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, tutur Rudi, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam Negeri / atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25%.

Sebelumnya, PT PHR Kejati. Riau oleh Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Ikara Putra Panjaitan, Rabu, 26 Juni 2024 sore. Hinca Pandjaitan melaporkan PT PHR ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembrane yang diduga terjadi di perusahaan tersebut.

"Hari ini saya ke Kejati Riau bertemu Bapak Kajati. Saya menerima banyak pengaduan dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti yang saya laporkan," ujar Hinca Panjaitan.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi, mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.

"Untuk sementara ini, kami belum tahu apa isi laporannya, substansinya apa. Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi kemananya, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang itu.