RIAU ONLINE, PEKANBARU - Petugas Ditreskrimum Polda Riau mengungkap kasus perjudian jenis sie jie (togel) putaran Sydney, Singapore, dan Hongkong, di Kedai Tuak Marbun, Jalan H. Usman, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di kedai tuak tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang tersangka, Panuturan Lumban Batu (30) alias Pak Ayu.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 768 ribu, satu unit handphone android, dan satu lembar kertas catatan pemasangan nomor.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia memasang nomor judi di situs 8togel.com dengan akun "MARBUN52" dan password "marbun5252" yang memiliki saldo Rp 685 ribu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu, 17 Juli 2024.
Kombes Asep menyebut, omzet yang diperoleh pelaku dari judi online berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari dengan keuntungan 29 persen.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP jo Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” katanya.
"Polda Riau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.