Korupsi 1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Kepala-BPBD-Siak-Jadi-Tersangka-Korupsi-Dana-Bencana.jpg
(Dok Kejari Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rawatan Manik menyebut dugaan korupsi dana bencana oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Rawatan menjelaskan, mengarahkan bendahara pengeluaran, NS untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak tahun 2022 untuk kepentingan pribadi KHD.

"Bahwa KHD mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022 dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KHD," kata Rawatan, Jumat 17 Mei 2024.

Rawatan juga menyampaikan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari perkembangan penanganan kasus yang bergulir sejak Desember tahun 2023 lalu.



"Semua proses penyelidikan berjalan dengan baik, tim penyidik juga telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022 lalu," ujarnya.

Diketahui Kaharuddin terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun 2022, sebesar Rp.1.109.844.681.39, (satu milyar seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah tiga puluh sembilan sen).

Atas perbuatannya tersebut, Kaharudin disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Kita masih melakukan pengembangan, kita akan tindak pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi tidak ada tebang pilih, jika terbukti pasti kita tindak, Kita mohon do'a dan dukungan masyarakat agar semua tahap pengungkapan korupsi ini berjalan dan baik," pungkasnya.

Atas hasil penyelidikan itu, Kejari Siak secara resmi melakukan penahanan terhadap Kaharudin selama 20 hari kedepan di Polres, Siak terhitung hari ini 17 Mei hingga 5 Juni 2024, dengan tujuan agar tersangka tidak melakukan hal-hal yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.