RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun Mangkir dari pemeriksaan yang dilayangkan Ditreskrimsus Polda Riau yang dijadwalkan hari Kamis, 27 Juni 2024 kemarin.
Muflihun diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dan penyerapan anggaran perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD) Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Muflihun yang diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris DPRD Riau kala itu mengaku sakit dan tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polda Riau tersebut.
"Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat, 28 Juni 2024.
"Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta," tambah Nasriadi.
Kombes Nasriadi berharap Muflihun dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut.
"Sampai saat ini sudah 30 orang saksi kita periksa terkait kasus ini," jelasnya.
Dibeberkan Nasriadi, Muflihun telah membuat sepucuk surat agar dirinya dapat diperiksa di Jakarta, namun permintaan itu ditolak.
“Saudara Uun juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau),” pungkasnya.