4 Bulan jadi Sopir, Raka Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Pensiunan PTPN V

Pelaku-pembunuhan-pensiuan-ptpn-v.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Raka Saputra (35) baru 4 bulan bekerja sebagai sopir pensiunan PTPN V, Saiwan (68), harus menghadapi ancaman hukuman mati usai menghabisi nyawa majikannya itu.

Raka sempat kabur dan membawa mobil majikannya, lalu ditangkap di Banyumas, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024.

"Saat pemeriksaan, pelaku mengakui kalau dirinya baru bekerja 4 bulan dengan korban," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, Kamis, 20 Juni 2024.

AKBP Henky mengungkap pelaku sempat meminta uang Rp 300 ribu sebelum menghabisi nyawa korban menggunakan asbak rokok.

"Tapi karena ingin menguasai hartanya, korban dibunuh," jelasnya.



Terungkapnya Raka yang merupakan sopir korban sebagai pelaku pembunuhan dalam perkara ini setelah dilakukannya pemeriksaan rekaman CCTV. Pelaku terekam CCTV ATM bank saat mengambil uang korban dengan total Rp 104 juta.

Menurut AKBP Henky, pelaku membawa kabur uang korban ke Bengkulu dan menitipkan mobil Ertiga milik korban di tempat temannya.

"Pelaku kemudian melakukan perjalanan ke Banyuwangi, Jawa Timur dan bersembunyi dan ditangkap di sana," tambahnya.

Pelaku saat ini dijerat Pasal 340 jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.