Penampakan Anak Anggota DPRD Riau Ditahan, Tertunduk Usai Tikam Pemuda

Anak-anggota-dprd-riau-ditahan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anak anggota DPRD Riau, DH (22), ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan penikaman dan pengeroyokan secara bersama-sama dengan dua orang rekannya, GRP dan R, terhadap seorang pemuda di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa, 17 Oktober 2023 lalu.

Saat ini DH telah dilakukan penahanan oleh Polresta Pekanbaru. Sedangkan dua orang rekannya, GRP dan R ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita sudah menetapkan DH sebagai tersangka dan sudah ditahan," tegas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Dengan tangan borgol dan mengenakan baju tahanan, DH hanya bisa tertunduk saat masuk ruang penyidik Polresta Pekanbaru.

Sementara itu, kata Kompol Bery, timnya sudah mempersiapkan berkas dan alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

"Kita tinggal menyiapkan berkas lalu mengirimkan berkas ke JPU," pungkasnya.



Menurut kuasa hukum korban, Donny Warianto, penikaman tersebut terjadi saat korban ingin memisahkan pertikaian antara pelaku dan teman korban.

"Selasa, 17 Oktober 2023 lalu, teman korban inisial E mengontak korban Y Pukul 07.00 WIB untuk datang ke Jalan Kuantan tepatnya di depan Hotel New Hollywood untuk mengantarkan uang dan cas hp iphone," ujar Donny, Selasa, 9 Januari 2024.

Setibanya di lantai 5 hotel, sekitar pukul 7.40 WIB seorang perempuan yang diketahui pacar GRP mengaku dilecehkan.

Perempuan itu lantas menghubungi GRP. Kemudian GRP pun menghubungi dua rekannya, DH dan R. Perempuan itu bercerita pada GRP bahwa dirinya telah dilecehkan oleh E yang merupakan rekan korban.

"Si wanita bercerita ke GRP kalau dia dilecehkan oleh E. Tak terima, GRP memiting leher E. Y kemudian mencoba melerai dan melepaskan piting si GRP, tiba tiba DH datang dan terjadilah perkelahian hingga penikaman oleh DH kepada korban," terang Donny.

GRP, R dan DH bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Y hingga ada dua luka tusukan di tangan korban. Senjata tajam (sajam) yang digunakan diduga sudah disiapkan pelaku dari rumah untuk mencelakakan E, tapi malah mengenai Y.

"Para pelaku membawa sajam, satu sudah ditahan dan ditangkap, sedangkan dua orang lainnya, R dan GRP masih DPO," pungkasnya.